POTENSI PENGELOLAAN DANA DESA SESUAI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI PROVINSI KALIMANTANBARAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan Kajian ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai pengelolaaan keuangan desa, subtansi peraturan yang mengaturnya, potensi permasalahan dan solusi untuk menghindari problem yang sering muncul. Data dan analisis yang digunakan adalah dengan metode kajian pustaka dan diskusi dalam bentuk Focus group discussion (FGD). Kajian pustaka dilakukan dengan mempelajari UU dan berbagai peraturan terkait yang berhubungan dengan pengelolaan dana desa. Sementara FGD dilakukan untuk mendapatkan data primer yang relevan dengan isu pengelolaan keuangan desa. Dari hasil diskusi yang dilakukan terdapat beberapa aspek permasalahan dari pengelolaan dana di Provinsi Kalimantan Barat yang meliputi aspek SDM yaitu Adanya keterbatasan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di desa baik kepada desa, perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari aspek regulasi adalah Proporsi alokasi dana desa yang telah ditentukan berupa kegiatan pemberdayaan dengan alokasi sebanyak 30% dan kegiatan pembangunan sebanyak 70% menyebabkan para kepala desa (kades) perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami kesulitan dan keraguan memadukan penggunaan dana desa dengan ADD, dalam hal penyusunan dana APBDes, khususnya berkenaan dengan aspek honor atau pendapatan kades, perangkat desa dan BPD yang bersumber dari dana desa , Pemerintah Kabupaten masih ada yang belum menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan juga aspek sosial budaya yaitu perbedaan aspek sosial budaya dan perkembangan desa di seluruh Indonesia
menyisakan beberapa permasalahan besar bagi para pengamat, kaum intelektual dan pengelola dana desa, yaitu
kesesuaian kebijakan penggunaan dan peruntukan dana desa yang diatur oleh UU Desa dengan dengan kondisi sosial budaya dan perkembangan desa masing masing, penggunaan dana desa untuk mendukung pembangunan
desa yang berkelanjutan dan pengelolaan konflik di tingkat desa terkait dengan penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan.