IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH NON-PERIZINAN KEPADA CAMAT DI KECAMATAN NGANJUK

Isi Artikel Utama

Nurul Hudha Pribadi
Imam Fachruddin
Teguh Pramono
Fendy Artha Prissando

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Daerah Tanpa Izin Tertentu Kepada Bupati di Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan observasi dan wawancara untuk mengumpulkan data. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi dari Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil kajian hasil implementasi Peraturan Bupati Nganjuk tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Daerah Non-Izin Tertentu kepada Bupati belum berjalan efektif. Aksi sudah baik tetapi masih belum optimal karena peserta yang hadir dalam sosialisasi bukan pimpinan tetapi staf, sehingga penyampaiannya tidak lengkap ke camat. Petunjuk teknis yang jelas belum tersedia dan analisis kebutuhan anggaran masih kurang. Terkait sumber daya manusia, pegawai di Kabupaten Nganjuk menilai pemahaman PNS lainnya kurang memadai karena sosialisasi yang kurang lengkap antar pegawai. Terkait anggaran, Kabupaten Nganjuk tidak bisa menangani semua kegiatan yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan di kabupaten. Disposisi pelaksanaan sudah baik, namun pedoman dari aparat otoritas pengawas masih belum jelas. Mengenai struktur birokrasi, Kabupaten Nganjuk sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terukur dalam menjalankan tugasnya serta terfragmentasi dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan di Kabupaten Nganjuk berjalan dengan baik.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Agustino, L. (2022). Dasar-dasar Kebijaksanaan Publik (Edisi Revisi Ke-2). CV. Alfabeta.

Auliah, M. (2017). Implementasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/403

Baijuri, R., Alexandri, M. B., & Candradewini, C. (2021). Implementasi Kebijakan Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bupati Kepada Camat Di Kantor Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Tahun 2020. Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik, 4(3), 147–152.

Gibson, J. ., L., J. M. . I., & H., D. . J. (2008). Organisasi dan Manajemen, Perilaku, Struktur, dan proses, terjemahan oleh Joerban Wahid. Erlangga.

Hardiansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Gava Media.

Hidayat, S. A. (2022). Analisis Pelaksanaan Prinsip-prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik (Studi pada Kantor Kecamatan Semarang Timur). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas.

Ihsan, N. (2017). Evaluasi Implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 15(1), 161–166

Istianto, B. (2011). Manajemen Pemerintahan Dalam Persfektif Pelayanan Publik. Mitra Wacana Media.

Kusumayudha, M. A., & Kertati, I. (2021). Implementasi Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Pembangunan Sarana Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kecamatan Kendal. Public Service and Governance Journal, 2(02), 24–40.

Majid, A. A. (2015). Pelaksanaan Peraturan Bupati Kutai Timur No 21 Tahun 2012 Tentang Pelmpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Kecamatan Sangatta Utara.

Meyline, A. A., Amin, M. D., & Jumansyah. (2021). Analisis Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.

Mulyadi. (2015). Perilaku Organisasi dan Kepemimpinan Pelayanan. Alfabeta.

Muzaqi, A. H., & Layfani, M. Z. (2021). Implementasi Kebijakan Protokol Kesehatan Serta Dampaknya Terhadap Ekonomi Mikro Di Kabupaten Ngajuk. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 5(2).

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah Non Perijinan Kepada Camat . Salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Nganjuk adalah Kecamatan Nganjuk.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kecamatan.

Pratama, R. A. (2018). Pergeseran Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati/Walikota Kepada Camat Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 52–93.

Prissando, F. A., Fachruddin, I., Susanto, D., & Mashuri, M. (2022). Implementasi Standar Pelayanan Program SAKTI di Kelurahan Bujel Kota Kediri. Governance, JKMP (Governance, Jurnal Kebijakan & Manajemen Publik), 12(2), 115–123.

Sagita, N. I. (2018). Dilema Pelimpahan Wewenang Walikota dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 1(2), 244–258.

Septiyarini, D. (2017). Potensi Pengelolaan Dana Desa Sesuai Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Borneo Akcaya, 4(1), 24–37.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian. Alfabeta.

Suparman, N. (2017). Evaluasi Kebijakan Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Kecamatan Sagala Herang Kabupaten Subang Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 2(2), 159–178.

Suryawan, I., & Rauf, R. (2016). Implementasi Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Rokan Hulu Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah. Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics, 2(2), 49–60.

Tyasotyaningarum, B., & Putri, A. (2021). Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Mewujudkan Pelayanan Prima Di Kabupaten Trenggalek. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 5(2), 201–213.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.