KEBIJAKAN AKTUAL PENGEMBANGAN PARIWISATA DI KALIMANTAN BARAT

Isi Artikel Utama

Purwanto
Endang Kristiawati
Reni Widyastuti
Annurdi
Arif Parabi

Abstrak

Berdasarkan data statistik terdapat peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kalimantan Barat. Hal ini menunjukkan adanya potensi pada sektor pariwisata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kebijakan yang dilakukan, serta menentukan arah kebijakan penyelenggaraan kepariwisataan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif untuk memberikan gambaran kondisi secara alamiah dan apa adanya dengan alat analisis indepth interview. Hasil penelitian menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang akomodatif fungsional antara pengelola kawasan, masyarakat lokal, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan konservasi yang sekaligus sebagai kawasan destinasi wisata alam. Pengembangan pariwisata memerlukan pemetaan pembangunan dengan dukungan pentahelix yang terintegrasi dan bersinergi di antara pemerintah provinsi, kota/kabupaten, desa dan swasta maupun investor. Hal ini mengharuskan setiap kota/kabupaten membuat perencaanaan yang dituangkan dalam RIPPARDA kota/kabupaten, melakukan promosi melalui branding dan agenda wisata serta kebijakan peningkatan infrastruktur

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Guun, A. C. (1993). Tourism Planning, Basic, Concepts, Cases, Washington DC: Taylor and Francis. (4th Editio). https://doi.org/https://doi.org/10.4324/9781003061656

Moleong, L. J. (2010). Metode PenelitianKualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Novianti, S., Susanto, E., Widiyanti, R., & Rafdina, W. (2021). Pariwisata dalam Krisis : Investigasi Informasi Terkait Risiko , Persepsi Risiko , Kecemasan Perjalanan , dan Niat Perjalanan pembelian produk wisata dan perjalanan. Jurnal Priwisata, 26(3), 252–260. https://doi.org/https://doi.org/10.30647/jip.v26i 3 .1437

Pasal 32 (1) UUD NRI. Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” , (1945).

Peraturan Daerah KALBAR. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 - 2032. , (2018).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010–2025.

Spillane, J. J. (1987). Ekonomi Pariwisata: Sejarah dan Prospeknya. Yogyakarta: Kanisius.

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat No: 556/2755/DISPORAPAR-D tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Berwisata Pada Tatanan Kehidupan Baru Untuk Mencegah Dan Mengendalikan Corona Virus Disease (COVID-19).

Suwantoro, G. (2004). Dasar-Dasar Pariwisata. Yogyakarta: Andi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Yoeti, A. O. (1996). Pengantar Ilmu Pariwisata. Retrieved from http://opac.pktj.ac.id//index.php?p=show_detail&id=4795