POLICY IMPLEMENTATION OF DELEGATION OF PARTIAL NON-LICENSING LOCAL GOVERNMENT AFFAIRS TO THE CAMAT IN NGANJUK DISTRICT
Main Article Content
Abstract
This research was conducted to describe and analyze the implementation of Nganjuk Regent Regulation No. 19/2020 on the Delegation of Regional Government Affairs Without Certain Permits to the Regent in Nganjuk Regency. This research is qualitative with a case study approach that involves observation and interviews to collect data. This research uses Edward III's Implementation theory which includes communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. The results of the study showed that the implementation of the Nganjuk Regent Regulation on the Delegation of Regional Government Affairs of Certain Non-Permits to the Regent has not been effective. Action is good but still not optimal because the participants who attended the socialization were not leaders but staff, so the delivery was incomplete to the sub-district head. Clear technical guidelines are not yet available, and budget needs analysis is still lacking. Regarding human resources, employees in Nganjuk Regency assessed that the understanding of other civil servants was inadequate due to incomplete socialization among employees. Regarding the budget, Nganjuk district cannot handle all activities related to the delegation of authority in the district. Implementation disposition is good, but the guidelines from the supervisory authority apparatus are still unclear. Regarding the bureaucratic structure, Nganjuk Regency already has a clear and measurable Standard Operating Procedure (SOP) in carrying out its duties and is well fragmented. This shows that implementation in Nganjuk District is going well.
Article Details
References
Auliah, M. (2017). Implementasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/403
Baijuri, R., Alexandri, M. B., & Candradewini, C. (2021). Implementasi Kebijakan Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bupati Kepada Camat Di Kantor Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Tahun 2020. Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik, 4(3), 147–152.
Gibson, J. ., L., J. M. . I., & H., D. . J. (2008). Organisasi dan Manajemen, Perilaku, Struktur, dan proses, terjemahan oleh Joerban Wahid. Erlangga.
Hardiansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Gava Media.
Hidayat, S. A. (2022). Analisis Pelaksanaan Prinsip-prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik (Studi pada Kantor Kecamatan Semarang Timur). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas.
Ihsan, N. (2017). Evaluasi Implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 15(1), 161–166
Istianto, B. (2011). Manajemen Pemerintahan Dalam Persfektif Pelayanan Publik. Mitra Wacana Media.
Kusumayudha, M. A., & Kertati, I. (2021). Implementasi Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Pembangunan Sarana Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kecamatan Kendal. Public Service and Governance Journal, 2(02), 24–40.
Majid, A. A. (2015). Pelaksanaan Peraturan Bupati Kutai Timur No 21 Tahun 2012 Tentang Pelmpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Kecamatan Sangatta Utara.
Meyline, A. A., Amin, M. D., & Jumansyah. (2021). Analisis Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.
Mulyadi. (2015). Perilaku Organisasi dan Kepemimpinan Pelayanan. Alfabeta.
Muzaqi, A. H., & Layfani, M. Z. (2021). Implementasi Kebijakan Protokol Kesehatan Serta Dampaknya Terhadap Ekonomi Mikro Di Kabupaten Ngajuk. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 5(2).
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah Non Perijinan Kepada Camat . Salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Nganjuk adalah Kecamatan Nganjuk.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kecamatan.
Pratama, R. A. (2018). Pergeseran Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati/Walikota Kepada Camat Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 52–93.
Prissando, F. A., Fachruddin, I., Susanto, D., & Mashuri, M. (2022). Implementasi Standar Pelayanan Program SAKTI di Kelurahan Bujel Kota Kediri. Governance, JKMP (Governance, Jurnal Kebijakan & Manajemen Publik), 12(2), 115–123.
Sagita, N. I. (2018). Dilema Pelimpahan Wewenang Walikota dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 1(2), 244–258.
Septiyarini, D. (2017). Potensi Pengelolaan Dana Desa Sesuai Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Borneo Akcaya, 4(1), 24–37.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian. Alfabeta.
Suparman, N. (2017). Evaluasi Kebijakan Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Kecamatan Sagala Herang Kabupaten Subang Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 2(2), 159–178.
Suryawan, I., & Rauf, R. (2016). Implementasi Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Rokan Hulu Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah. Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics, 2(2), 49–60.
Tyasotyaningarum, B., & Putri, A. (2021). Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Mewujudkan Pelayanan Prima Di Kabupaten Trenggalek. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 5(2), 201–213.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.